Mendidik Gen Z dan Generasi Alfa
Ketika otomatisasi dan kecerdasan buatan mengambil alih tugas-tugas teknis, nilai tertinggi manusia terletak pada kemampuan yang tidak bisa ditiru mesin,
Oleh Maulady Virdausy Fahmy
Kasus perundungan (bullying) kembali menjadi perhatian setelah meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, salah seorang mahasiswa Universitas Udayana, yang diduga menjadi korban perundungan oleh teman satu kampusnya. Peristiwa tersebut seakan gagal menjadi alarm karena setelahnya kasus-kasus perundungan serupa di lembaga pendidikan malah makin marak terjadi. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, kembali terjadi kasus serupa di SMPN 19 Tangerang dan sebuah SD di Pekanbaru.
Hal ini tentu menjadi sorotan karena pada era keterbukaan informasi seperti sekarang, perundungan masih saja terjadi dan menjadi bahaya laten, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang inklusif dan memberikan rasa aman bagi peserta didik. Dengan rentetan kasus yang terjadi selama tahun 2025 saja, tecermin bagaimana upaya penanganan kasus perundungan belum berjalan secara efektif dan ditangani dengan tepat.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan tren peningkatan kasus perundungan yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2024. Bahkan, terjadi kenaikan yang sangat signifikan hingga 100% pada tahun 2024.
Jenis perundungan yang terjadi tidak hanya perundungan verbal, fisik, dan sosial, tetapi juga mulai didominasi oleh perundungan siber (cyberbullying). Data-data itu seharusnya menjadi bahan evaluasi dan segera ditindaklanjuti dengan penanganan yang tepat. Selama ini, langkah penanganan yang dilakukan, terutama di institusi pendidikan terkesan hanya formalitas dan berjalan saat kasus telah terjadi. Belum ada upaya pencegahan secara aktif dan konsisten.
Perundungan, Bahaya Laten yang Harus Segera Ditangani
Perundungan sendiri merupakan pola perilaku yang muncul dari kondisi ketimpangan kekuasaan baik secara fisik maupun sosial. Relasi kekuasaan yang timpang ini memunculkan bentuk perilaku yang agresif dan mendominasi sehingga membuat pelaku melakukan tindakan yang menyebabkan rasa sakit dan tidak nyaman pada korban.
Perilaku ini biasanya berulang atau memiliki potensi repetisi yang besar. Pelaku perundungan yang datang dari status atau posisi yang lebih kuat biasanya menyalahgunakan posisi tersebut untuk membenarkan dan memperkuat pandangannya terhadap korban yang mereka anggap lebih lemah atau tidak sesuai dengan kondisi yang mereka inginkan.
Kasus perundungan siber mengalami perkembangan yang cukup masif beberapa tahun terakhir. Interaksi yang bebas di dunia maya memberikan ruang bagi seseorang untuk bertindak tanpa tanggung jawab sehingga menjadi celah untuk melakukan perundungan siber.
Dampak perundungan cukup serius dan melekat atau nyaris tidak bisa hilang dalam diri korban. Bahkan, bisa mendorong seseorang untuk menghilangkan nyawanya sendiri karena trauma yang begitu mendalam. Mengutip laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) berjudul “Perundungan di Indonesia” yang dikeluarkan tahun 2020, dampak perundungan disimpulkan menjadi tiga poin penting, yaitu sebagai berikut.
Pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat harusnya saling bersinergi agar hak-hak tersebut dapat terpenuhi dengan baik. Bukan menutup mata terhadap budaya perundungan, dominasi, serta diskriminasi dan membiarkannya tumbuh subur di lingkungan yang harusnya menjamin keamanan anak.
Pencegahan Dapat Dimulai dari Rumah
Konvensi Hak Anak PBB ditetapkan pada tahun 1989 dan diterapkan di Indonesia mulai tahun 1990. Dari beberapa pasal dalam konvensi tersebut, dapat disimpulkan hak anak salah satunya adalah mendapatkan lingkungan belajar yang aman, bebas dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, dan pelecehan.
Untuk mewujudkan hak-hak tersebut dengan baik, pemerintah, lembaga pendidikan, serta masyarakat harusnya bersinergi. Bukan menutup mata terhadap budaya perundungan, dominasi, serta diskriminas. Apalagi membiarkannya tumbuh subur di lingkungan yang harusnya menjamin keamanan anak, yaitu sekolah itu sendiri.
Lalu, upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah perundungan? Pencegahan bisa dimulai dari lingkungan terdekat anak, yakni keluarga. Sebagai orang tua, penting untuk mengajarkan empati dan kepekaan kepada anak serta menjadi contoh nyata untuk dilihat dan ditiru secara langsung.
Karena anak akan menyerap dan belajar dari apa yang terjadi di lingkungan terdekatnya. Mengutip dari UNICEF, berikut beberapa cara yang dapat orang tua lakukan untuk mencegah perundungan di sekolah.
Berikan edukasi mengenai perundungan kepada anak-anak. Begitu mereka tahu apa itu perundungan, anak-anak akan dapat mengidentifikasinya dengan lebih mudah, baik itu terjadi pada mereka sendiri maupun orang lain.
Makin sering berbicara tentang perundungan dengan anak-anak, makin nyaman mereka memberi tahu kita jika melihat atau mengalaminya. Periksa anak-anak setiap hari dan tanyakan tentang kegiatan selama di sekolah dan aktivitas mereka secara daring. Selain itu, tanyakan juga juga tentang perasaan mereka.
Ada tiga pihak yang terlibat dalam perundungan: korban, pelaku, dan saksi. Bahkan, jika anak-anak bukan korban perundungan, mereka dapat mencegah perundungan dengan bersikap positif, hormat, dan baik kepada teman sebayanya. Jika mereka menyaksikan perundungan, mereka dapat membela korban, menawarkan dukungan, atau mempertanyakan perilaku perundungan yang terjadi.
Dorong anak untuk mengikuti kelas atau bergabung dengan kegiatan yang ia sukai di lingkungan atau di sekolahnya. Ini juga akan membantu membangun kepercayaan diri serta menambah teman dengan minat yang sama.
Tunjukkan kepada anak bagaimana memperlakukan anak-anak lain dan orang lain dengan kebaikan dan rasa hormat, termasuk membela ketika orang lain diperlakukan dengan tidak baik. Anak-anak melihat orang tua mereka sebagai contoh bagaimana cara berperilaku.
Biasakan diri dengan platform yang digunakan anak. Jelaskan kepada anak bagaimana dunia daring dan dunia luring terhubung dan peringatkan mereka tentang berbagai risiko yang akan mereka hadapi di dunia maya.
Dengan memahami besarnya bahaya perundungan bagi masa depan anak, bertindak menjadi sistem pendukung perubahan yang dimulai dari melakukan pencegahan dari lingkungan terkecil, yaitu rumah adalah sikap yang tepat. Untuk memutus perundungan yang telah menjadi masalah laten dan mengakar di lingkungan pendidikan kita saat ini, dibutuhkan kesadaran pihak-pihak penyelenggara pendidikan untuk mengambil tindakan pencegahan secara aktif dan nyata.
Penulis: Maulady Virdausy Fahmy
Editor: Teuku Zulman Sangga Buana
Ketika otomatisasi dan kecerdasan buatan mengambil alih tugas-tugas teknis, nilai tertinggi manusia terletak pada kemampuan yang tidak bisa ditiru mesin,
Kecerdasan buatan (AI) perlahan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan Indonesia. Pemerintah menjadikan coding dan AI sebagai mata pelajaran pilihan dan
Mengutip dari Oxford Dictionary, brain rot didefinisikan sebagai kemerosotan kondisi mental atau intelektual seseorang akibat mengonsumsi konten daring tidak berkualitas

Wajah-wajah bahagia para superhero cilik menghiasi panggung usai prosesi penyematan. Momen ini menjadi penanda atas setiap usaha, pembelajaran, dan nilai

Sebanyak 13 mahasiswa Program Magister Sains Ilmu Keluarga dan Perkembangan Anak, Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ilmu Sosial

Kisah petualangan anak-anak menemukan impian dan cita-cita mereka

IGSBB Kabupaten Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Guru Inovatif dan Parenting Orang Tua pada tanggal 14–15 Mei 2026 bertempat di Aula

Bandung, 20 April 2026 — Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini pada Sub Kegiatan Sosialisasi